Minggu, 08 Maret 2015

Death Penalty Hasna KN



Name   : Hasna Khoeratun Nisa
Class    : 2B
Courses:  Argumentative Writing
Death Penalty
Pada dasarnya pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan merupakan dosa besar, kecuali terhadap orang yang bersalah dan merupakan putusan Imam atau Hakim yang berkuasa, yang merupakan hukuman atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Pasal 80 ayat 1(a) Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a) Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Diantara beberapa pasal mengenai Narkotika, dua pasal ini telah cukup untuk menguatkan bahwa pelaku bisnis narkoba layak mendapatkan hukuman mati. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi dukungan hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Sabtu (17/1/2015).
Narkotila golongan I – hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan & tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan – missal : Tanaman Papaver Somniferum Lopium mentah,dsb.



Basically, murder is a very heinous act and a great sin, except for the guilty and the judge's decision or ruling Imam, which is the penalty for an offense that has been done.
LAW NO. 22, 1997, ON NARCOTICS
Article 80, paragraph 1 (a) Producing, processing, extracting, converting, assembling, or providing narcotics Category I, shall be punished by death or imprisonment for life or imprisonment of 20 years and a maximum fine of Rp.1.000.000.000, - (One billion dollars).
Article 82 paragraph 1 (a) Importing, exporting, offering for sale, distribute, sell, buy, delivers, be an intermediary in the sale and purchase. or exchange narcotics Category I, shall be punished by death or life imprisonment, or imprisonment of 20 (twenty) years and a fine of Rp. 1,000.000.000, - (One billion dollars).
Among several articles on Narcotics, two articles have been enough to confirm that the drug business people deserve the death penalty. Indonesian Ulema Council (MUI) to support the death penalty to the manufacturers, airports and drug dealers such as conveyed Secretary MUI Fatwa Commission, Asrorun  Niam, Saturday (01/17/2015).
Narcotic class I - can only be used for the development of science and not used in therapy, has a very high potential for resulting in dependency - eg: Papaver somniferum plants raw Lopium, etc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar