Name : Hasna Khoeratun Nisa
Class : 2B
Courses: Argumentative Writing
Death
Penalty
Pada dasarnya
pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan merupakan dosa besar, kecuali
terhadap orang yang bersalah dan merupakan putusan Imam atau Hakim yang
berkuasa, yang merupakan hukuman atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
UNDANG-UNDANG
NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Pasal 80 ayat 1(a) Memproduksi, mengolah, mengekstraksi,
mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20
tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
(satu milyar rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a) Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk
dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati
atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
(satu milyar rupiah).
Diantara beberapa pasal mengenai Narkotika, dua pasal ini
telah cukup untuk menguatkan bahwa pelaku bisnis narkoba layak mendapatkan
hukuman mati. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi dukungan hukuman mati
kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba seperti disampaikan Sekretaris
Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Sabtu (17/1/2015).
Narkotila golongan I – hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan & tidak digunakan dalam terapi,
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan – missal : Tanaman
Papaver Somniferum Lopium mentah,dsb.
Basically,
murder is a very heinous act and a great sin, except for the guilty and the
judge's decision or ruling Imam, which is the penalty for an offense that has
been done.
LAW NO. 22, 1997, ON NARCOTICS
LAW NO. 22, 1997, ON NARCOTICS
Article
80, paragraph 1 (a) Producing, processing, extracting, converting, assembling,
or providing narcotics Category I, shall be punished by death or imprisonment
for life or imprisonment of 20 years and a maximum fine of Rp.1.000.000.000, - (One
billion dollars).
Article
82 paragraph 1 (a) Importing, exporting, offering for sale, distribute, sell,
buy, delivers, be an intermediary in the sale and purchase. or exchange
narcotics Category I, shall be punished by death or life imprisonment, or
imprisonment of 20 (twenty) years and a fine of Rp. 1,000.000.000, - (One billion
dollars).
Among
several articles on Narcotics, two articles have been enough to confirm that
the drug business people deserve the death penalty. Indonesian Ulema Council
(MUI) to support the death penalty to the manufacturers, airports and drug dealers
such as conveyed Secretary MUI Fatwa Commission, Asrorun Niam, Saturday (01/17/2015).
Narcotic
class I - can only be used for the development of science and not used in
therapy, has a very high potential for resulting in dependency - eg: Papaver
somniferum plants raw Lopium, etc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar